Palembang - Kurir sabu Palembang dihukum mati Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim
Kurir 20 kg sabu dan 18.800 pil ekstasi di Palembang di vonis hukuman mati berdasarkan data informasi yang di kutip dari ApokabarPalembang.id
Kurir sabu dan pel ekstasi yang bernama Michael Kosasi (Miki) 26 tahun dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negri kelas lA Palembang yang di tangkap oleh petugas BNN saat membawa 20kg sabu dan 18800 pel ekstasi pada Agustus 2019 lalu.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh hakim ketua Erma Suharti,menyatakan terdakwa Michael Kosasi terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwah secara sah melakukan tindakan pidana menyimpan dan serta memiliki narkoba tanpa izin "kata hakim ketua Erma Suharti pada saat membacakan putusan di persidangan,Rabu 12-2."
Mendengar putusan hakim ketua Erma Suharti yang menyatakan vonis hukuman mati ,kuasa hukum terdakwa miki, Desmon Simanjuntak akan mengajukan banding atas putusan hakim ketua.
Menurut kuasa hukum terdakwa miki,Desmon Simanjuntak vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak asasi manusia(HAM),karena klien kami ini bukan pemilik narkoba itu ,hanya dimanfaatkan untuk mengantarkan dan di upah 2juta rupiah ,bahkan klien kami ini pada saat menjalani persidangan klien kami sudah memberikan keterangan secara jelas dan tidak berbelit-belit.pungkas nya " kuasa hukum Miki, Desmon Simanjuntak".
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi atas permintaan kuasa hukum terdakwa miki untuk mengajukan banding kerena merupakan hak terdakwa."kata imam murtadlo,jaksa penuntut umum"
Comments
Post a Comment